Kamis, 10 Oktober 2019

Ada 8 Calon Sementara Ketum PSSI, Komite Pemilihan Akan Umumkan

Note News - Komite Pemilihan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan Daftar Calon Sementara Ketua Umum, Calon Wakil Ketua Mmum, dan Anggota Komite Eksekutif PSSI di Kantor PSSI, Plaza FX, Sudirman, Jakarta, Kamis (10/10) petang WIB.
Pengumuman ini sedianya dilakukan pada Rabu (8/10/2019) lalu, tetapi ditunda. Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman, mengatakan pihaknya terpaksa menunda karena harus melakukan verifikasi yang objektif.
“Kami bekerja secara objektif dan sistematis. Kami menyeleksi orang-orang terbaik untuk duduk di PSSI. Kami tidak ingin PSSI kembali lagi ke awal. Syarat objektif harus kemi penuhi. Kami ingin dapat yang lebih baik dan kami tidak main-main,” ujar Syarif.
Dalam pengumuman berdasarkan SK No.3/10/2019 itu, tiga dari sebelas nama bakal calon ketua umum yang lolos ditahap pertama diberi izin melakukan banding. Mereka diminta untuk melengkapi dokumen yang diminta Komite Pemilihan.
Ada pun tiga nama yang belum lolos itu yakni Yesayas Oktavianus, Sarman, dan Arif Putra Wicaksono. Ketiganya diberi waktu mulai dari 10 sampai 16 Oktober mendatang. Keputusan banding nanti ada di tangan Komite Banding.
Sementara itu untuk calon wakil ketua umum, 21 nama yang lolos di tahap pertama, sebanyak enam di antaranya dinyatakan tidak lolos dan tidak boleh banding. Keenamnya adalah Ahmad Riyad, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, dan Wardy Ashari Siagian.
Untuk posisi ini dua nama lainnya juga dinyatakan tidak lolos. Namun, mereka diizinkan melakukan banding. Kedua nama tersebut adalah Yesayas Oktavianus dan Doni Setiabudi.
Syarif mengatakan yang tidak diizinkan banding adalah yang tidak masuk kualifikasi karena belum menunjukkan keseriusan. Mereka tidak memenuhi persyaratan umum (mandatory), belum ada konfirmasi, dan berikut kelengkapan lainnya.
“Tidak bisa banding itu kalau istilah sederhananya memang tidak serius. Ada dukungan tetapi tidak menyatakan bersedia didukung dan menyatakan bersedia memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak layak banding,” katanya.
Untuk bakal calon anggota komite eksekutif, dari 91 yang mendaftar, sebanyak 70 di antaranya dinyatakan lolos dan 20 lainnya dinyatakan gugur dan tak boleh banding. Sementara satu namanya lainnya boleh melakukan banding.[]
Daftar Calon Ketua Umum Lolos:
1. Aven S-Hinelo
2. Benhard Limbong
3. Fary Djemy Francis
4. Benny Erwin
5. La Nyala Mahmud Mattaliti
6. Mochamad Iriawan
7. Rahim Sekasah
8. Vijaya Fitriyasa

Calon Ketua Umum Tidak Lolos dan Boleh Banding
1. Arif Putra Wicaksono
2. Yesayas Oktavianus
3. Sarman

Wakil Ketua Umum yang Lolos
1. Aven S-Hinelo
2. Benny Erwin
3. Budi Setiawan
4. Cucu Somantri
5. Doli Sinomba Siregar
6. Esti Puji Lestari
7. Jamal Aziz
8. Hasnuryadi Sulaiman
9. Vijaya Fitriyasa
10. Jackson Andre
11. Tri Goestoro
12. Jackson Andre William
13. Hinca Panjaitan

Wakil Ketua Umum yang Tidak Lolos dan Tidak Banding
1. Ahmad Riyad
2. Augie Benyamin.
3. Budi Setiawan.
4. Gusti Randa.
5. Sally Atyasasmi.
6. Wardy Ashari Siagian.

Wakil Ketua Umum yang Tidak Lolos Boleh Banding
1. Yesayas Okvanianus
2. Doni Setiabudi



Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar